Tata Kelola Dana Desa Agar Terhindar dari Tindak Pidana Korpusi Bagi Perangkat Desa di Desa Sekotong Barat
Abstract
Dana Desa yang rutin diberikan oleh Pemerintah Pusat ke Desa rentan terjadi korupsi. Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk menguraikan urgensi peningkatan partisipasi masyarakat dalam mencegah korupsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa Sekotong Barat kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Setelah dilakukan program pengabdian dengan memberika penyuluhan hukum terkait tata kelola dana desa agar terhindar dari tindak pidana korpusi, para perangkata desa setempat menjadi lebih sadar dan paham tentang pentingnya akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Kemudian, upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan partisipasi publik dalam mencegah korupsi yakni dengan penyediaan akses informasi program dan anggaran desa yang memadai, kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi, akses komunikasi terhadap perangkat desa oleh masyarakat yang mudah, optimalnya organisasi kemasyarakatan desa, dan optimalisasi peran Badan Perwakilan Daerah.
References
Herlianto, D. (2017). Manajemen Keuangan Desa (berbasis pada peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa), Cetakan Pertama. Penerbit Goysen Publishing: Yogyakarta
Jannah, S. M. (2020). Dana Desa Meningkat, Tiap Desa Rata-Rata Dapat Rp960 Juta Tahun Ini. Tirto.Id. https://tirto.id/dana-desa meningkat-tiap-desa-rata-ratadapat-rp960-juta-tahun-ini-esQu
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan menteri dalam Negri No. 20 Tahun 2018
Setiawan, A. (2019). Membangun Indonesia Dari Pinggiran Desa. Setkab.Go.Id. https://setkab.go.id/membangun indonesia-dari-pinggiran-de
Zakariya, R. (2020). Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa: Mengenali Modus Operandi. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, Volume 6 (2) 263-282. Online : https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/download/670/115