Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Bagi Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan: Sosialisasi Permendikbud Ristekdikti No. 20 Tahun 2021
Abstract
Higher education is synonymous with campus life, as one of the educational institutions that is the heart of civilization and produces educated citizens. Universities are one of the educational institutions most vulnerable to sexual violence. Sexual harassment at universities has a negative impact on education in Indonesia. So far, most allegations of sexual harassment have ended peacefully; However, there are several reports that have been processed for months and have not yet produced clarity. There needs to be socialization of regulations that can be implemented to increase students' knowledge about sexual violence. Sexual harassment at universities has a negative impact on education in Indonesia. So far, most allegations of sexual harassment have ended peacefully; However, there are several reports that have been processed for months and have not yet produced clarity. There needs to be socialization of regulations that can be implemented to increase students' knowledge about sexual violence. Sexual harassment at universities has a negative impact on education in Indonesia. So far, most allegations of sexual harassment have ended peacefully; However, there are several reports that have been processed for months and have not yet produced clarity. There needs to be socialization of regulations that can be implemented to increase students' knowledge about sexual violence. The presence of PERMENDIKBUDRISTEK No. Law No. 30 of 2021 concerning Prevention and Handling of Sexual Violence and Law No. 30 of 2022 concerning sexual violence should be used as a means and legal umbrella for survivors/victims and all parties. involved. This legislation is a step forward, allowing higher education providers to take decisive action in response to each report. Based on the results of the evaluation of service activities carried out by the service team from the Faculty of Economics, Sriwijaya University, there was an increase in understanding and knowledge about the prevention and treatment of sexual violence at universities in Palembang City. The target is 37 students and university students with an average knowledge level of 86.2 percent.
Perguruan tinggi identik dengan kehidupan kampus, sebagai salah satu lembaga pendidikan yang menjadi jantung peradaban dan mencetak warga negara yang terdidik. Perguruan tinggi merupakan salah satu lembaga pendidikan yang paling rawan terhadap kekerasan seksual. Pelecehan seksual di universitas memberikan dampak negatif terhadap pendidikan di Indonesia. Sejauh ini, banyak tuduhan pelecehan seksual yang berakhir dengan damai; Namun, ada beberapa laporan yang sudah diproses berbulan-bulan dan belum membuahkan kejelasan. Perlu ada sosialisasi peraturan yang dapat diterapkan untuk meningkatkan pengetahuan siswa tentang kekerasan seksual. Pelecehan seksual di universitas memberikan dampak negatif terhadap pendidikan di Indonesia. Sejauh ini, banyak tuduhan pelecehan seksual yang berakhir dengan damai; Namun, ada beberapa laporan yang sudah diproses berbulan-bulan dan belum membuahkan kejelasan. Perlu ada sosialisasi peraturan yang dapat diterapkan untuk meningkatkan pengetahuan siswa tentang kekerasan seksual. Kehadiran PERMENDIKBUDRISTEK No UU No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta UU No 30 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual hendaknya dapat dijadikan sarana dan payung hukum bagi penyintas/korban dan semua pihak. terlibat. Undang-undang ini merupakan sebuah langkah maju, yang memungkinkan penyelenggara pendidikan tinggi mengambil tindakan tegas dalam menanggapi setiap laporan. Berdasarkan hasil evaluasi kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh tim pengabdian Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, terjadi peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang pencegahan dan pengobatan kekerasan seksual pada perguruan tinggi di Kota Palembang. Sasarannya terdiri dari pelajar dan mahasiswa sebanyak 37 orang, dengan rata-rata tingkat pengetahuan sebesar 86,2 persen.
References
Andriansyah, A. (2022). Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan,paling Tinggi Di Universitas https:// perempuan-kasus-kekerasan-seksual-di-lingkungan-pendidikan-paling-tinggi-di- universitas/6525659.html
Asy’ari, Asy’ari, (2022). Relasi Kuasa dan Tantangan Kekerasan Terhadap Perempuan di Perguruan Tinggi Islam. Palita: Journal of Social Religion Research Oktober-2022, 7(2), 139-150
Dianti, T. (2021). Regulasi Dinilai Tak Cukup Redam Kekerasan Seksual di Kampus. DW.COM. https://www.dw.com/id/kekerasan-seksual-di-kampus/a-59838953
Fitri, A., Haekal, M., Almukarramah, A., & Sari, F. M. (2021). Sexual violence in Indonesian University: On students’ critical consciousness and agency. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 7(2), 153. https://doi.org/10.22373/equality.v7i2.9869
Kamahi, U. (2017). Teori Kekuasaan Michael Foucault: Tantangan baagi Sosiologi Politik. Jurnal Al- Khitabah, 3(3)
Karami, A., White, C. N., Ford, K., Swan, S., & Yildiz Spinel, M. (2020). Unwanted advances in higher education:Uncovering sexual harassment experiences in academia with text mining. Information Processing & Management, 57(2), 102167.
https://doi.org/10.1016/j.ipm.2019.102167
Khafsoh, Nur Afni, Suhairi. (2021) Pemahaman Mahasiswa Terhadap Kekerasan Seksual di Kampus. Marwah: urnal Perempuan, Agama dan Jender. Vol. 21, No. 1, 61-75Komisi Nasional Perempuan. 2017
Komnas perempuan. (2017). 15 Bentuk Kekerasan Seksual 2017.
komnasperempuan.go.Id.https://www.komnasperempuan.go.id/read-news- kekerasanseksual-kenali-dan-tangani-15-bentuk-kekerasan-seksual
Istiadah, I., Rosdiana, A. M., Fitriani, L., & Sulalah, S. (2020). Strategies for Combating Sexual Harassment in Islamic Higher Education. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 20(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v20i2.15412
Peraturan Kementrian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021
TentangPenanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Salinan)
Soejoeti, A H dan Susanti, V. (2020a). Diskusi Keadilan Restoratif dalam Konteks Kekerasan Seksual di Kampus. Deviance: Jurnal Kriminologi Vol. 4 no. 1 Juni
Soejoeti, A.H dan Susanti, V. (2020b). Memahami Kekerasan Seksual sebagai Menara Gading di Indonesia Dalam Kajian Sosiologis, Community: Volume 6, Nomor 2, Oktober 2020 p-ISSN: 2477-5746 e-ISSN: 2502-0544
Undang- Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Alpian, R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Jurnal Lex Renaissance, 7(1), 69–83. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art6
Andriansyah, A. (2022). Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan,paling Tinggi Di Universitas https:// perempuan-kasus-kekerasan-seksual-di-lingkungan-pendidikan-paling-tinggi-di- universitas/6525659.html
Asy’ari, Asy’ari, (2022). Relasi Kuasa dan Tantangan Kekerasan Terhadap Perempuan di Perguruan Tinggi Islam. Palita: Journal of Social Religion Research Oktober-2022, 7(2), 139-150
Dianti, T. (2021). Regulasi Dinilai Tak Cukup Redam Kekerasan Seksual di Kampus. DW.COM. https://www.dw.com/id/kekerasan-seksual-di-kampus/a-59838953
Fitri, A., Haekal, M., Almukarramah, A., & Sari, F. M. (2021). Sexual violence in Indonesian University: On students’ critical consciousness and agency. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 7(2), 153. https://doi.org/10.22373/equality.v7i2.9869
Kamahi, U. (2017). Teori Kekuasaan Michael Foucault: Tantangan baagi Sosiologi Politik. Jurnal Al- Khitabah, 3(3)
Karami, A., White, C. N., Ford, K., Swan, S., & Yildiz Spinel, M. (2020). Unwanted advances in higher education:Uncovering sexual harassment experiences in academia with text mining. Information Processing & Management, 57(2), 102167.
https://doi.org/10.1016/j.ipm.2019.102167
Khafsoh, Nur Afni, Suhairi. (2021) Pemahaman Mahasiswa Terhadap Kekerasan Seksual di Kampus. Marwah: urnal Perempuan, Agama dan Jender. Vol. 21, No. 1, 61-75Komisi Nasional Perempuan. 2017
Komnas perempuan. (2017). 15 Bentuk Kekerasan Seksual 2017.
komnasperempuan.go.Id.https://www.komnasperempuan.go.id/read-news- kekerasanseksual-kenali-dan-tangani-15-bentuk-kekerasan-seksual
Istiadah, I., Rosdiana, A. M., Fitriani, L., & Sulalah, S. (2020). Strategies for Combating Sexual Harassment in Islamic Higher Education. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 20(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v20i2.15412
Peraturan Kementrian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021
TentangPenanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Salinan)
Soejoeti, A H dan Susanti, V. (2020a). Diskusi Keadilan Restoratif dalam Konteks Kekerasan Seksual di Kampus. Deviance: Jurnal Kriminologi Vol. 4 no. 1 Juni
Soejoeti, A.H dan Susanti, V. (2020b). Memahami Kekerasan Seksual sebagai Menara Gading di Indonesia Dalam Kajian Sosiologis, Community: Volume 6, Nomor 2, Oktober 2020 p-ISSN: 2477-5746 e-ISSN: 2502-0544
Undang- Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual