Remaja Kreatif Siap Beraksi : Edukasi dan Deklarasi Pencegahan Pernikahan Dini

  • Hasaniah Zulfiani Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor
  • Nurholik Azizah Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor
  • Husnawati Husnawati Institut Agama Islam Hmazanwadi Pancor
  • Nurul Aini Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor
  • Syahratul Mubarokah Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor
  • Ratih Damayanti Himpunan Psikologi Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Muh. Aminullah Himpunan Psikologi Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat
Keywords: remaja, pernikahan dini, edukasi, pencegahan

Abstract

Pernikahan dini masih menjadi permasalahan sosial yang berdampak pada aspek pendidikan, psikologis, dan masa depan remaja. Kondisi ini juga ditemukan di Nusa Tenggara Barat sehingga diperlukan upaya pencegahan yang berkelanjutan. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan program Remaja Kreatif Siap Beraksi sebagai bentuk edukasi pencegahan pernikahan dini pada remaja. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif dan partisipatif melalui penyuluhan, diskusi, serta pelatihan goal setting. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman remaja mengenai dampak pernikahan dini, perubahan sikap ke arah perencanaan masa depan yang lebih positif, serta meningkatnya kesadaran untuk menunda pernikahan. Program ini juga mendorong keterlibatan aktif remaja dalam menyatakan komitmen bersama melalui deklarasi pencegahan pernikahan dini. Disimpulkan bahwa program Remaja Kreatif Siap Beraksi efektif sebagai upaya edukatif dalam meningkatkan kesadaran dan sikap preventif remaja terhadap pernikahan dini

References

Akbar,A.M.S & Halim. (2020). Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui. Penerapan Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (Pik-R) Di Smk Negeri 1 Bulukumba. Jurnal Administrasi Negara. Vol. 26 No. 2, 114-137

Choe, M.K, S. Thapa, dan S. Achmad. (2001). Early marriage and childbearing in Indonesia and Nepal. East-West Center Working Papers No. 108-15, Honolulu

Djamilah & Kartika (2014). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda. Vol. 3, No. 1, 1-16

DP3AP2KB Prov NTB, (2020) Data Perkawinan Anak Provinsi NTB Tahun 2019-2020.

Fadhilah, D. (2021). Tinjauan Pernikahan Dini dari berbagai Aspek. Jurnal Pamator, Vol. 14, (2), 89-94.

Johnson,D.W & Johnson, F.P. (2001). Joining Together: Group Theoryand Group Skills. Boston: Allyn & Bacon.

Locke, E. A., & Latham, G. P. (2002). Building a practically useful theory of goal setting and task motivation: A 35-year odyssey. American Psychologist, 57, 705-717

Lutfianawati, D., Nugraha, R.S.P., Rachmahana, R.S., (2014). Pengaruh Pelatihan Goal Setting terhadap Motivasi Belajar bahasa Inggris Siswa. Jurnal Intervensi Psikologi, Vol.6, No. 1, 125-138.

Papalia, D., Olds, S. W., & Feldman, R. D. (2009). Human Development (Perkembangan Manusia) (Edisi Ke 10 Buku 2). Jakarta: Salemba

Shufiyah, F. (2018) Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. ejournal uin [online], Vol. 3 (1) halaman 48-68.

Sukadji,S. (2001). Sukses di Perguruan Tinggi. Depok : Tidak di terbitkan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Unicef. (2020). Goal setting. Jakarta

UNICEF. (2021). Child Marriage in Indonesia: Progress, Gaps and Ways Forward. Jakarta: UNICEF Indonesia

Santrock, J. W. (2011). Adolescence (13th ed.). New York: McGraw-Hill

Published
2026-02-05
Section
Articles