Penguatan Hukum dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri

  • Rizki Dermawan Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Muhammad Fajar Sidiq Widodo Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
Keywords: Child Marriage, Marriage Dispensation, and Legal Strengthening

Abstract

Child marriage is still a serious legal problem in Indonesia, even though there are various regulations that limit this behavior, such as the Marriage Law and the Child Protection Law. Social, economic, and cultural factors, as well as the lack of legal awareness of the community, are the main causes of the high rate of child marriage, including in Puncu District, Kediri Regency. The practice of marriage dispensation that is easy to obtain, especially due to pregnancy outside of marriage and social pressure, worsens this condition. This community service uses the Participatory Action Research (PAR) approach method which is oriented towards strengthening/empowering the community in an area. By using techniques and analysis in accordance with the guidelines for community service methodology to answer existing problems. The negative impacts of child marriage include health problems, dropping out of school, economic limitations, and increased risk of divorce and domestic violence. Prevention efforts are carried out through a holistic approach that includes education, economic empowerment, legal strengthening, and the active role of various parties, including the government, non-governmental organizations, and religious leaders. Policies that have been implemented in Puncu District, such as legal strengthening and education, show a decrease in the number of requests for marriage dispensation and success in preventing child marriage. A comprehensive approach is expected to reduce the number of child marriages and protect children's rights to ensure a better future for the younger generation.

References

DAFTAR PUSTAKA

Afandi, Agus, dkk, Metodologi Pengabdian Masyarakat, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama RI. 2022.

Arthani, Yogi, N. L. G, Perlindungan Anak dalam Praktik Perkawinan Usia Dini. VYAVAHARA DUTA, 13(2), 92, 2019.

Badan Pusat Statistik, Pencegahan Perkawinan Anak (Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda), 2020.

Chumairoh, Fitroh, “Tekanan Sosial Budaya Dan Perkawinan Anak Dalam Perspektif the Looking-Glass Self,” Jurnal Partisipatoris 3, no. 1, 2021.

Fitriana, Mohamad Noor Fajar Al Arif dan Fauzi, Ahmad, “Analisis Tindak Perundungan Siswa Sekolah Dasar Dan Upaya Penanggulangannya,” Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir 3, no. 3, 2023.

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2010.

Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Makarao, Mohammad Taufik, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Mambaya, Etha dan Stang, “Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini Di Kelurahan Pangli Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara,” Media Kesehatan Masyarakat Indonesia 7, no. 1, 2011.

Muhajarah, Kurnia dan Eka Fitriani, Edukasi Stop Pernikahan Dini Melalui Penyuluhan Pendewasaan Usia Perkawinan, Jurnal Masyarakat Mandiri, Vol.6, Nomor 3, 2022.

Muniri, Akh. Syamsul, “Problematika Perkawinan Dini; Kajian Psikologi Hukum Islam Tentang Batas Minimal Usia Perkawinan,” Isti’dal: Jumal Studi Hukum Islam 2, no. 1, 2015.

Muniri, Akh Syamsul dan Ulfiati, Nur Shofa, “Kondisi Anak Perempuan Dan Dampak Perkawinan Anak (Studi Pandangan Ulama Perempuan Indonesia),” Al-Mawarid, Jurnal Syari’ah & Hukum 3, no. 1, 2021.

Mohamad Noor Fajar Al Arif dan Fauzi, Ahmad, “Analisis Tindak Perundungan Siswa Sekolah Dasar Dan Upaya Penanggulangannya,” Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir 3, no. 3, 2023.

Pinem, Rasta Kurniawati Br, Amini, Nur Rahmah, dan Nasution, Ina Zainah, “Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Usia Remaja Dalam Upaya Mencegah Pernikahan Anak,” Maslahah, Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, no. 3, 2021.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, 2006.

----------- , Hukum dan Perilaku (Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik). Cet. I; Jakarta:Kompas, 2009.

Rasjidi, Lili dan Rasjidi, Ira Thania, Pengantar Filsafat Hukum (Cet. III; Bandung: Mandar Maju, 2002.

Sajarroh, Wiwi Siti dan Husna, Lilis Nurul, “Dampak Perkawinan Anak Terhadap Pendidikan, Ekonomi, Sosial, Dan Penyebab Perkawinan Anak,” in Manajemen Kebersihan Menstruasi Dan Pencegahan Perkawinan Anak, ed. Helwiah Umniyati Jakarta: Muslimat Nahdlatul Ulama, 2020.

Samili, Asnita Ode dan Hasim, Jainudin, “Pengaruh Faktor Sosial Ekonomi Terhadap Pernikahan Dini Di Desa Madopolo Kecamatan Obi Utara,” GeoCivic Jurnal 6, no. 2, 2022.

Sandi, Odik Mayoni dan Parwata, A.A. Gede Oka, “Dampak Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Anak Perempuan Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974,” Jurnal Kertha Desa 8, no. 6, 2020.

Sunaryanto, Heri, “Analisis Sosial-Ekonomi Faktor Penyebab Perkawinan Anak Di Bengkulu Dalam Perspektif Masyarakat Dan Pemerintah (Studi Kasus Di Kabupaten Seluma),” Jurnal Sosiologi Nusantara 5, no. 1, 2019.

Tampubolon, Elisabeth Putri Lahitani, “Permasalahan Perkawinan Dini Di Indonesia,” Jurnal Indonesia Sosial Sains 2, no. 5, 2021.

Umah, Habibah Nurul, “Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum Keluarga Islam,” Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam 5, no. 2, 2020.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Utami, dkk, Pencegahan Pernikahan Dini pada Remaja, EJOIN:Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol.1, Nomor.9, 2023.

Wafi, Uly Risda, Nur Atika, dan Baidlowi, “Pendampingan Masyarakat Dalam Upaya Preventive Terhadap Dampak Pernikahan Dini Di Desa Segobang,” Ngarsa: Journal of Dedication Based on Local Wisdom 3, no. 2, 2023.

Yuliani, Sri, Rahesli Humsona, Rutiana Dwi Wahyunengseh, Tiyas Nur Haryani dan Agusniar Rizka Lutfia, Analisis Stakeholders dalam Strategi Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia, Spirit Publik, Vol.17, No.2, 2022.

Zunaidi, Arif, Metodologi Pengabdian Kepada Masyarakat: Pendekatan Praktis Untuk Memberdayakan Komunitas, Yogyakarta : Yayasan Putra Adi Dharma, 2024.

Published
2026-05-14
Section
Articles